Berani Bersuara untuk Berantas Kejahatan Karena Diam Bukan Pilihan
Apa itu bullying?
Masalah sosial yang berkembang di masyarakat sekarang ini. Bullying pada dasarnya adalah perilaku seseorang yang tidak bisa menerima perbedaan di masyarakat, membully orang karena mereka lemah, membully orang karena mereka bodoh dan karena beberapa perbedaan lainnya.
Apa keuntungan dari bullying?
Tidak ada, kalian mungkin berpikir bahwa membully orang lain akan membuatmu terlihat lebih baik dari korbanmu. Namun sebaliknya, menjadi pelaku bullying hanya akan membuat dirimu terlihat lebih buruk dari korbanmu. kalian mungkin merasa bahwa beberapa orang tertawa bersamamu saat kau membully orang lain, tidakkah kalian pikir bahwa itu hanya karena mereka tidak ingin menjadi korbanmu. Mereka juga akan merasa tidak aman dan lebih berhati-hati terhadapmuKenapa harus mencegah bullying?
- Bullying menimbulkan banyak efek buruk
korban bullying akan selalu merasa tidak aman, menjadi anti sosial dan bahkan menderita secara fisik maupun psikis |
- Bullying merupakan tindakan yang dilarang
Pasal 368 (1) KUHP :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Kenapa harus melaporkan kasus bullying?
Bullying
sudah menjadi viral di Indonesia, video bullying di medsos sangat mudah
menyebar dan merupakan salah satu video yang paling menarik perhatian
para warganet. Tidakkah kalian menyadari bahwa hal ini bisa saja menjadi
pemicu orang lain untuk membuat video bullying lainnya. Dengan
melaporkan kasus bullying akan memperlihatkan bahwa bullying merupakan
sebuah kejahatan sehingga membully akan membuatmu terlihat sebagai
penjahat
| ||||||||
- Mengurangi jumlah bullying yang bisa terjadi
'Dari survei yang telah dilakukan Kemensos RI, di usia anak 12 hingga 17 tahun, setidaknya 84 persen di antaranya telah atau mengalami kasus bullying.'
'Di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pada 2016 total ada 3.580 kejadian dan 14 persen di antaranya adalah cyber bullying.'
Melaporkan kasus bullying sangat membantu bagi pemerintah dan pihak terkait untuk mencari solusi dalam menuntaskan kasus bullying di masyarakat
- Megirimkan pesan positif bahwa bullying tidak diterima masyarakat
Jangan takut untuk laporkan kasus bullying
Di negara Indonesia, sudah terdapat suatu lembaga yang bertugas untuk melindungi para saksi dan korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
adalah lembaga yang bertugas untuk
menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban
berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Bagi teman-teman yang merasa menjadi korban dari tindak kekerasan, atau menjadi saksi suatu kekerasan. Jangan pernah takut untuk melapor karena kalian dilindungi undang-undang, karena kami bersama kalian. Bersama kira berantas kejahatan, Berani bersuara untuk hentikan kejahatan karena diam bukan pilihan
"Bagi kalian diluar sana yang menjadi korban bullying atau kejahatan lainnya, bergeraklah untuk melapor karena kalian tidak sendiri. Kalian tidak perlu takut karena para pelakulah yang harusnya takut, merekalah yang harusnya merasa malu". #karenadiambukanpilihan
sumber refrensi :
https://lpsk.go.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Perlindungan_Saksi_dan_Korban
http://jateng.tribunnews.com/2017/07/22/hingga-juli-2017-tepsa-kemensos-ri-sudah-terima-117-laporan-bullying
Leave a Comment