Jenis-Jenis Bank dalam Perbankan Indonesia

Jenis Bank Berdasarkan Fungsi

1. Bank Sentral

    Bank sentral merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas nilai terhadap suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut. di Indonesia, bank sentral yang ditunjuk oleh undang-undang adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia juga memiliki peran dalam mengelola sistem pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

2. Bank Umum

    Menurut Peraturan Bank Indonesia, Bank Umum merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam sistem pembayaran. Jasa yang dijalankan oleh bank umum bersifat umum, yang berarti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial.

3. Bank Pengreditan Rakyat

    Bank Pengkreditan Rakyat merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam sistem pembayarannya. Artinya, kegiatan Bank Pengkreditan Rakyat jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan dari Bank Umum. Dengan demikian, saat ini di Indonesia terdapat tiga macam bank, yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan

1. Bank Milik Pemerintah

    Bank pemerintah merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah sehingga pemerintah merupakan pemegang saham pengendalinya. Saat ini kepemilikan pemerintah pada bank dikoordinasikan oleh Menteri Negara BUMN. Contohnya Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara. Selain itu ada juga terdapat bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat satu dan tingkat dua masing-masing provinsi, contohnya Bank DKI, Bank Jabar Banten, Bank Jatim, Bank Sumsel, dan Bank Papua.

2. Bank Milik Swasta Nasional

    Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungan untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Central Asia, Bank Mega, Bank Mayapada, Bank Panin, Bank Artos, Bank Sahabat Sampoerna, dan Bank BTPN.

3. Bank Kepemilikan Asing

    Bank kepemilikan asing merupakan bank yang sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya dikuasai oleh pihak asing, dimana pihak asing tersebut terbukti menjadi pengendali atas bank tersebut. Ada tiga bentuk bank kepemilikan asing di Indonesia yaitu, pertama kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri contohnya Citibank, Bank Mizuho, Bank ICBC, dan Bank Commonwealth. Kedua bank yang dimiliki baik secara sendiri atau bersama-sama oleh warga negara asing atau bank hukum asing sebesar 50% atau lebih contohnya Bank DBS Indonesia. Ketiga bank yang dimiliki baik secara sendiri atau bersama-sama oleh warga negara asing atau badan hukum asing kurang dari 50% namun terdapat pengendalian oleh warga negara asing atau badan hukum asing tersebut, contohnya Bank Permata.

Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasional

1. Bank Konvensional

    Bank konvensional adalah bank yang operasinya menerapkan metode bunga. Bunga merupakan harga yang ditetapkan bank dalam memasarkan produk-produk bank. Bank memberikan bunga kepada nasabah untuk menarik dana mereka. Demikian juga pada saat nasabah meminjam kredit, maka bank menetapkan suku bunga sebagai harga yang harus dibayar nasabah debitur atas pinjaman tersebut. Metode bunga merupakan metode yang sudah ada sejak lama, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu. Metode bunga sudah menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.

2. Bank Syariah

    Bank syariah mulai berada di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip dan ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efisiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh
keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas. Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan bagi hasil antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.

No comments

Powered by Blogger.