Produk Produk Simpanan Bank


1. Giro

    Rekening giro merupakah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perorangan maupun badan usaha dalam rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja, dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro. Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan menggunakan sarana penarikan yaitu cek dan bilyet giro, apabila penarikan dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek. Sedangkan untuk penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro.

    Pemilik rekening giro disebut giran dan kepada setiap giran akan diberikan imbalan bunga berupa jasa giro yang besarnya tergantung bank yang mengeluarkannya. Bagi bank, giro merupakan dana murah karena imbalan bunga yang diberikan kepada giran merupakan bunga yang paling rendah jika dibandigkan dengan suku bunga simpanan lainnya seperti tabungan dan deposito.

    Cek sendiri merupakan surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila nasabah mempunyai rekening giro. Cek Atas Nama adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cekt tersebut.

2. Tabungan

    Tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri. Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.

    Menyimpan uang di bank memiliki banyak manfaat, yang pertama ialah rasa aman, uang disimpan dengan aman di bank tidak mudah dicuri ataupun tercecer. Kedua, Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketiga, Bank akan memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan. Keempat ialah praktis, terdapat kemudahan layanan perbankan elektronik 24 jam per hari antara ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Phone Banking dan Call Center. Kelima, kebiasaan menabung di bank membantu mengurangi kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.

3. Deposito

    Deposito adalah simpanan yang memiliki jangka waktu untuk jatuh tempo. Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun, saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Jenis deposito pun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call.

    Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu. Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir, deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau Automatic Roll Over. Umumnya deposito mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6 dan 12 sampai dengan 24 bulan.

    Keuntungan menggunakan deposito ialah dapat dijadikan jaminan kredit, memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya dan dapat mengelola keungunan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.

No comments

Powered by Blogger.